Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kasus Perdagangan Bayi Di Jakarta Barat, Seorang Ibu Berinisial T Di Tetapkan Sebagai Tersangka

Foto.Istimewa



Reportasebarak.com,Jakarta- Polres Jakarta Barat menetapkan Pelaku Kasus perdagangan bayi di Tambora Jakarta Barat sebagai tersangka.



Dalam hal ini, Dalam jumpa Pers di mako polres jakarta Barat pada 23 Februari 2024. Seorang ibu berinisial T (35) ditetapkan sebagai tersangka di kasus perdagangan bayi di Tambora, Jakarta Barat. T tega menjual bayinya sendiri dengan alasan terhimpit ekonomi.


Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi mengatakan, Saudari T ini yang bersangkutan awalnya memang korban karena T ini juga berangkat dari keluarga kurang mampu. Dia punya suami di Wonosobo kemudian bekerja di Jakarta dalam kondisi hamil (T) dan suaminya juga tidak bertaanggung jawab, ujarnya


Kodisi tersebut kemudian membuat T mengambil jalur pintas dengan menjual bayinya kepada EM. T kemudian mendapatkan uang Rp 4 juta dari EM ini.


Sehingga di tengah kesulitan ekonomi datang Saudari EM untuk menawarkan mengambil bayi tersebut dengan sejumlah uang. Dan juga untuk membiayai biaya persalinan yang bersangkutan di rumah sakit. Maka Saudari T ini menerima tawaran dari Saudari EM untuk membawa bayinya dan memberikan sejumlah uang sebesar Rp 4 juta," katanya.


"Dengan harapan ketika nanti Saudari T bekerja dan sudah mempunyai penghasilan rencananya dia akan menebus bayinya itu dengan membayar kembali sejumlah uang itu. Itulah alasan dia kenapa dia sampai rela menyerahkan bayinya kepada Saudari EM," kata kombes Syahduddi saat jumpa pers di maka Polres Metro Jakarta Barat kepada awak media.


Masih kata Syahduddi. Di sisi lain, tersangka EM beralasan membeli bayi tersebut untuk ia rawat dan besarkan. Namun, polisi menegaskan proses adopsi anak yang ditempuh EM ini tidak sesuai prosedur.


"Meskipun memang kalau kita lihat profile daripada EM ini memang sangat jauh dari persyaratan yang diungkapkan dalam persyaratan ketika kita mengajukan atau ingin mengadopsi anak ke lembaga sosial yang ditetapkan oleh pengadilan. Seperti (misalnya) yang bersangkutan tinggal di sebuah rumah kontrakan," katanya.


Secara perekonomian, EM dinilai tidak layak mengadopsi anak. Polisi juga mempertanyakan bagaimana mungkin EM bisa mengadopsi hingga 5 bayi.


"Dari status sosialnya pun juga patut dipertanyakan. Kenapa dia sampai bisa membeli dan katakanlah merawat lima orang bayi yang memang tidak sesuai dengan ketentuan," tuturnya.


Lanjutnya, Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka di kasus perdagangan bayi ini. Salah satunya adalah T yang merupakan ibu kandung dari bayi tersebut.


"Tiga orang kita tetapkan sebagai tersangka dan kita jerat dengan pasal 76 F juncto pasal 83 uu no 35 tahun 2014 tentang TPPO," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dalam jumpa pers, Jumat (23/2/2024).


Syahduddi mengatakan, tiga tersangka itu adalah wanita inisial T (35), wanita inisial EM (30), dan AN. T adalah ibu kandung bayi tersebut.

"Pertama atas nama T, jenis kelamin perempuan umur 35 tahun, yang bersangkutan berstatus sebagai ibu kandung dari salah satu bayi yang kami selamatkan," tukasnya.


Sementara tersangka EM adalah pelaku utama di kasus perdagangan bayi ini. Suami siri EM yang berinisial AN juga ditetapkan sebagai.


"EM ini boleh dikatakan pelaku utama dalam tindak pidana perdagangan orang ini, bersama dengan seorang laki-laki inisial atas nama AN yang merupakan suami siri daripada tersangka EM ini," pungkasnya (Jrb)

Posting Komentar untuk "Kasus Perdagangan Bayi Di Jakarta Barat, Seorang Ibu Berinisial T Di Tetapkan Sebagai Tersangka"