Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mediasi Buntu, Proses Hukum Penganiayaan Anak Di Anjatan Utara Berlanjut




Reportasebarak.com,Indramayu- Sekian lama bergulir dan menjadi sorotan publik, kasus Dugaan penganiayaan anak di bawah yang dilakukan oleh kuwu Anjatan Utara Kecamatan Anjatan menemui jalan buntu mediasi.



Di depan ruang Reskrim Polres Indramayu, Kamis (25/4/2024) dengan didampingi kuasa hukumnya.Kuwu Anjatan Utara Juhaenih angkat bicara di hadapan awak media Dia menjelaskan dan mengaku tidak mengerti kenapa dirinya dilaporkan ke pihak berwajib.




Dalam keterangannya di Video metroonlinenews.com dia mengatakan " kasus ini sebelum sudah dilakukan perdamaian. Dan, saya pun sudah meminta maaf sejak dilakukannya mediasi di Sekolah bahkan hingga di kantor desa. Ya saya gak ngerti, kenapa bisa dilaporkan ke polisi," Kata dia.




pengacara terlapor Hendra Irvan Helmy, yang mendampingi terlapor (klien) di kantor polisi, menuturkan, dirinya merasa bahwa kasus tersebut di anggap sudah selesai, karena sebelumnya sudah ada perdamaian, namun kesepakatan yang sudah dibuat tidak operasional, karena ada pelaporan ke Polres, maka akan tetap diikuti dengan mengupayakan perdamaian seperti yang diinginkan pihak korban, tuturnya.




"Saat ini kita sudah melakukan upaya mediasi tahap awal, namun masih belum menemukan titik temu sehingga nanti kedepannya akan diupayakan lagi mediasi selanjutnya," ungkapnya.




Sementara itu, Anggi Saputra, kuasa hukum korban menyampaikan, adanya mediasi tersebut atas permintaan terlapor namun masih belum ada kesepakatan yang dicapai seperti yang disampaikan oleh prinsipal, terutama mengenai kesehatan mental korban dan pendidikan korban yang saat ini sudah pindah sekolah karena merasa trauma apabila masih bersekolah di tempat yang lama. 




"Awalnya datang ke Polres untuk memberikan keterangan dan kasus ini sudah berjalan cukup lama, namun kemudian ada permintaan untuk mediasi dari terlapor. Apabila perdamaian tidak tercapai maka akan menyerahkan sepenuhnya kelanjutan proses hukum kepada pihak kepolisian," tutur Anggi Saputra 




Kasus dugaan penganiayaan anak yang dilakukan oleh Kuwu Anjatan Utara dilaporkan ke Polres Indramayu pada tanggal 1 Maret 2024, dan saat ini dalam tahap penyidikan Unit PPA Reskrim Polres Indramayu.(Nari) 

Posting Komentar untuk "Mediasi Buntu, Proses Hukum Penganiayaan Anak Di Anjatan Utara Berlanjut"