Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

(FKJI) Menggelar Unjuk Rasa di Depan Gedung DPRD Kabupaten Indramayu.




Reportasebarak.com,Indramayu- Para jurnalis di Kabupaten Indramayu yang tergabung dalam organisasi Forum Komunitas Jurnalis Indramayu.



Dalam aksinya, Ratusan jurnalis dari berbagai organisasi mengepung Gedung DPRD Kabupaten Indramayu guna menyuarakan penolakan Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang dianggap membungkam keleluasaan insan media.



Dedi S Musashi selaku ketua Forum Komunitas Jurnalis Indramayu mengatakan, pihaknya mengidentifikasi beberapa pasal dalam RUU Penyiaran yang menjadi perhatian serius.



"Pasal 50 B Ayat 2 Huruf C, terkait Standar Isi Siaran dan salah satu poinnya melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Jika diterapkan, hal ini dapat menghambat upaya jurnalis dalam mengungkap fakta-fakta penting," ungkapnya.



Nofi melanjutkan, Pasal 50 B Ayat 2 Huruf K, mengatur penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik. Namun, pasal ini sangat multitafsir, terutama dalam hal penghinaan dan pencemaran nama baik.



Kemudian, Pasal 8 A Huruf Q dan Pasal 42 ayat 2, terkait penyelesaian sengketa jurnalistik penyiaran yang dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Namun, ketentuan ini bersinggungan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengamanatkan penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di Dewan Pers.



"RUU Penyiaran yang kontroversial dapat mengancam kerja-kerja jurnalis. Khususnya di Kabupaten Indramayu, yang saat ini menjadi sorotan se-Indonesia. Kita harus bersolidaritas dan melawan ," tegas Dedi.



Ada 3 tuntutan dari Aksi yang dilakukan Forum Komunitas Jurnalis Indramayu (FKJI) pertama Menuntut kepada DPRD kabupaten Indramayu untuk menolak RUU penyiaran yang tengah di rancang oleh DPR RI, kedua meminta kepada Bupati Indramayu untuk menonaktifkan Kuwu Sukagumiwang yang telah mengancam jurnalis Indramayu dan ketiga meminta APH untuk menindak lanjuti serta memproses secara hukum atas laporan jurnalis.



"Awalnya agenda Aksi Pendopo Indramayu, DPRD dan berakhir Di Mapolres Indramayu, namun setelah mendapat respon dari Bupati Indramayu dan Kapolres Indramayu akhirnya kita Aksi di satu titik yakni DPRD Kabupaten Indramayu. Alhamdulillah dari tiga tuntutan jurnalis Indramayu semua di kabulkan," kata Dedi S Musashi,Kamis (30/5/2024).



Sementara itu, Ketua Forum Komunitas Wartawan Indramayu Barat (F-KWIB) Roby Cahyadi mengapresiasi teman teman jurnalis Indramayu yang sudah menunjukan solidaritas untuk menolak keras UU penyiaran yang sedang di rancang oleh DPR RI.



Menurutnya, Apabila Rancangan Undang Undang Penyiaran itu di sahkan oleh DPR RI, tentunya dan sudah pasti para jurnalis di Indonesia khususnya kabupaten indramayu akan di Bungkam dengan RUU penyiaran tersebut.Sebagai bentuk protes, seluruh jurnalis yang hadir dalam aksi unjuk rasa meletakkan seluruh kartu identitas pers di depan Kantor DPRD Kabupaten Indramayu



"Aksi ini menandakan ketidakpuasan. Dan, kami tidak mau di Bungkam dengan RUU penyiaran itu. Alhamdulillah,pada hari ini Kamis 30 Mei 2024 ketua DPRD Kabupaten Indramayu menandatangani surat penolakan rancangan undang undang penyiaran yang sedang dalam pembahasan,"pungkasnya.(Nari)

Posting Komentar untuk "(FKJI) Menggelar Unjuk Rasa di Depan Gedung DPRD Kabupaten Indramayu."