Satreskrim Polres Indramayu Menggelandang Tersangka Pencurian Sepeda Motor,3 Residivis Maling Motor Ditembak.
Reportasebarak.com, Indramayu - Unit Resmob Satreskrim Polres Indramayu berhasil menciduk enam tersangka pencurian sepeda motor. Mereka ditangkap usai melakukan aksinya di sejumlah wilayah kecamatan Indramayu dan Subang. Dari tangan tersangka, polisi amankan 8 unit sepeda motor.
Keenam tersangka ini adalah M (21 tahun) warga Desa Arjasari, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, seorang residivis, S (umur 27 tahun), warga Desa Kertajaya, Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu, D, (16 tahun), warga Desa Mayang, Kecamatan Cisalak, Kabupaten Subang. Lalu, R (28 tahun), N (41 tahun), dan B (47 tahun), warga Desa Sumbermulya, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu. Dari 6 tersangka, 3 orang orang ditembak kakinya karena berusaha kabur dan melawan saat hendak ditangkap. Untuk mempertanggungjawabkan mereka kini meringkuk di sel tahanan polres setempat.
Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo didampingi Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan menerangkan, pihaknya telah mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau Curanmor beserta penadahnya yang terjadi di wilayah Hukum Polres Indramayu selama bulan November 2024. Pelaku melakukan aksinya di beberapa TKP seperti di wilayah Kecamatan Terisi, Kandanghaur, Anjatan, Bongas, Gantar, Gabuswetan, Sukra, Lohbener dan Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang dengan total para pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 20 kali. " Ada tiga orang yang kita lumpuhkan dengan timah panas meski anggota sudah memberikan tembakan peringatan ke udara. Ketiganya itu hendak kabur dan melawan saat petugas menangkapnya, " ujar Ari saat menggelar jumpa pers di halaman kantor Polres setempat, Selasa (25/11/2024).
selain para tersangka, ujar Ari, pihaknya juga mengamankan 8 unit sepeda motor hasil jarahan tersangka termasuk satu obeng kecil yang diduga untuk melancarkan aksinya. " Dari keterangan barang bukti sepeda motor tersebut, empat diantaranya dari Wilayah Indramayu, Satu unit dari wilayah Kabupaten Subang, satu unit dari wilayah Kabupaten Cirebon dan dua unit belum teridentifikasi. Diduga kendaraan tersebut berasal dari luar wilayah Jawa Barat. " ujar dia.
Ari menambahkan, modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku yakni menyasar ke sejumlah wilayah, setelah mendapatkan curiannya, motor di jual kepada penadah dengan harga 4 hingga 5 juta Rupiah. " Karena perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara sesuai dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan penadahnya diancam Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun, " tegas Ari. (Nari)
Posting Komentar untuk "Satreskrim Polres Indramayu Menggelandang Tersangka Pencurian Sepeda Motor,3 Residivis Maling Motor Ditembak."